Hal-hal Yang Harus Kamu Tahu Sebelum Terjun Investasi Cryptocurrency -->

Hal-hal Yang Harus Kamu Tahu Sebelum Terjun Investasi Cryptocurrency

Valeria V
08 November 2021



Cryptocurrency adalah salah satu investasi yang belakangan sedang naik daun di Indonesia. Aset kripto kini semakin menjangkau audiens yang lebih luas. Apalagi harganya yang meroket membuat banyak investor beginner mulai tertarik untuk belajar investasi kripto. Sebelum memutuskan terjun ke investasi cryptocurrency, ketahui lebih dulu fakta berikut ini.

Mengenal Cryptocurrency


Cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital atau virtual yang mendapatkan jaminan dari cryptography. Mata uang ini hanya berlaku secara digital atau di komputer saja, sehingga tidak hadir dalam bentuk fisik yang dapat digenggam sehari-hari layaknya mata uang rupiah. Bentuknya yang digital membuat mata uang ini hampir tidak mungkin untuk dipalsukan. Selain itu, dengan Cryptocurrency kamu tidak memerlukan pihak ketiga seperti bank untuk melakukan transaksi.

Sangat Fluktuatif
Salah satu kelemahan kripto adalah sifatnya yang fluktuatif, rentan dengan fenomena bubble karena tidak ada mekanisme pasar yang mengaturnya. Harganya bisa naik drastis hingga sangat tinggi kemudian hancur layaknya gelembung sabun yang ditiup. Ini terjadi karena terlalu banyak mata uang kripto yang beredar dipasaran.

Sebagai gambaran, harga Bitcoin yang merupakan kripto paling populer sempat mengalami bubble setelah meroket menyentuh level US$20 ribu per Bitcoin pada 2017. Tapi hanya dalam waktu beberapa bulan, Bitcoin tersebut runtuh ke level terendah US$3.100 per Bitcoin pada Desember 2018.

Rentan Hacking
Kripto adalah mata uang digital berbasis teknologi blockchain, sehingga memiliki resiko tinggi untuk diretas. Pada 26 Januari 2018 lalu, Coincheck yang merupakan pasar OTC mata uang kripto terbesar di Jepang mengalami hack. Mereka kehilangan US$530 juta dari NEM yang dicuri oleh peretas. Ini adalah kerugian terbesar yang pernah terjadi, hingga menyebabkan Coincheck menghentikan perdagangan kriptonya tanpa batas waktu. Resiko hacking ada kripto ini masih cukup tinggi hingga saat ini.

Tidak Memiliki Badan Otoritas
Karena semua diatur oleh sistem blockchain, memungkinkan semua data transaksi otomatis. Tidak ada lagi otoritas manusia yang membuat pengaturan atau bisa membatasi perdagangan, yang berarti juga tidak ada perlindungan investor atau layanan bagi para nasabah bila terjadi hal-hal negatif pada aset kriptonya. Saat ini pihak Bappebti Kemendag hanya mengawani 13 perusahaan dagang aset kripto yang ada dalam daftarnya.

Berbeda dengan investasi saham atau reksadana yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila ada pergerakan saham yang tidak wajar atau melanggar ketentuan, OJK bisa memberi peringatan dan pilihan manajer investasi harus mematuhi ketentuan tersebut.

Tidak Memiliki Fundamental untuk Dianalisis
Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge berbeda dengan mata uang seperti rupiah atau dolar AS. Meski disebut sebagai koin atau uang kripto, ini tidak memiliki dasar fundamental layaknya kondisi ekonomi suatu negara, suku bunga acuan, dan makroekonomi lain.

Aset kripto juga tidak bisa dianalisa dari segi fundamental lain seperti saham emiten yang perusahaannya memiliki pendapatan, operasi bisnis, laba, dan dividen. Berbeda pula dengan reksadana yang bisa dilihat isi portofolionya dalam fund fact sheet. Oleh karena itu sangat sulit untuk memprediksi dan menganalisis valuasi atau nilai wajar dari kripto.

Dengan segala pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa investasi kripto belum sepenuhnya dijamin aman. Dibandingkan kripto, investasi properti dinilai lebih menguntungkan dan stabil baik di masa kini atau di masa depan.